Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bacaan Yang Haram dan Bid’ah

GW - Dalam kitab nihayatul qoulil mufid hal 18 "Banyak sekali para pembaca sekarang yang berbuat bid’ah dalam bacaan Qur’anya, yang tidak diperbolehkan berlaku, adakalanya karena melebihi batas ketentuan seperti keterangan di atas (bab devinisi tajwid), atau menguranginya. Demikian itu lantaran lagu-lagu yang ditujukan untuk memalingkan para pendengar agar terpikat dengan lagunya.

Meurut Imam Syafi’I bacaan yang dilagukan boleh-boleh saja asal tidak keluar dari batas bacaan Al-Qur’an, jika sampai keluar maka hukumnya haram, menurut qoul lain makruh, menurut Jumhurul Ulama : buka ada qoul bahkan hukum makruh itu jika terlalu panjang bacaan madnya dan harokatnya sehingga fathah timbul alif, dhommah timbul wawu, kasroh timnul ya’, atau tidak mengidghamkan pada tempatnya.

Menurut Imam Nawawi : “Yang sahih” bacaan keterlaluan itu hukumnya haram, qarinya menjadi fasiq dan berdosa karena sudah menyimpang dari yang lurus. Inilah yang dikehendaki Imam Syafi’I makruh. Maka jelaslah bahwa bolehnya al-Qur’an dilagukan itu dengan syarat jika tidak sampai keterlaluan seperti tadi. Karena demikian itu berarti menambahi didalam al-Quran adalah terlarang.

Diantaranya yang terkenal dengan tarqis (menarikan suaranya), tar’id (menggetarkan) tahrif (Sebagian membaca, diteruskan oleh Sebagian yang lain dengan diputus-putus bacaanya, menuruti irama nyanyian). Semua ini adalah haram, wajib diingkari dan dihentikan.

Diantaranya bacaan yang Haram antara lain :

-* Memutus-mutus huruf dari satu dan lainya bagaikan bacaan saktah, khususnya dalam bacaan idzhar dengan tujuan memperjelas idzharnya. Karena bacaan idzhar itu ada ketentuannya sendiri (tidak begitu).

-* Meringankan (tidak mentasydidkan) huruf yang bertasydid dan sebaliknya, labih – lebih pada huruf yang diwaqofkan.

-* Memanjangkan mad sampai melebihi dari mad thobi’I tanpa ada sebab. Seperti mewaqofkan yang hanya satu alif, masih diolor tambah panjang lagi.

-* Mengurangi panjangnya mad thobi’I. ini lebih jelek dari yang tadi karena ini tidak ada sama sekali dalam bacaan Arab/Qur’an.

-* Memoncongkan kedua bibir ketika membaca huruf tafkhim yang fathah unutk menyangatkan tafkhim menjadi O.

-* Menyamakan (semi, semu, tidak persis) huruf tarqiq seperti bacaan imalah karena menyangatkan tarqiqnya.

-* Memanjangkan yang tidak panjang seperti wawunya yaumiddin (yauu) dan ya’nya ghoiril maghdzuubi (ghoiiiril).

-* Menyangatkan bacaan hamzah (seperti tasydid) ketika jatuh setelah mad dengan menyangka untuk menyangatka bacaan mesthinya hamzah (padahal keterlaluan) seperti ulaaa-ika, yaaa-ayyuha.

-* Menyangatkan dalam menekan (menhentakkan) bacaan hamzah sehingga bagaikan orang berkopyak /oek-oek.

Karena setiap huruf mempunyai timbangan pastinya yaitu makhroj dan sifatnya, jika huruf itu keluar dari makhrojnya beserta sifatnya dengan tepat tidak terlalu dan tidak kurang maka inilah ukuranya. Inilah haqiqatnya tajwid. Pelajari ilmu tajwid yang benar dan tepat.

Dilihat Dari Harokatnya

-* Tidak memoncongkan kedua bibir ketika memabaca huruf yang terbaca dhommah. Karena setiap huruf yang terbaca dhommah tidak akan tepat dhommahnya kecuali dengan memajukan (memoncongkan) kedua bibir.

Jika tidak, pasti dhommahnya berkurang, huruf tidak akan bisa sempurna tanpa dengan harokat yang sempurna, begitu juga huruf yang terbaca kasroh, tidak akan sempurna tepat kecuali haus dengan menurunkan mulut, jika tidak, pasti kasrohnya kurang. Demikian juga huruf yang terbacab fathah, tidak akan sempurna kecuali dengan membuka mulut. Jika tidak, pasti fathah nya berkurang, hurufnya tidak sempurna.

Huruf yang kurang sempurna tersebab kurang tepatnya harokat, adalah lebih buruk dari pada salah jaliy, karena berkurangnya dzat lebih jelek lebih jelek dari pada kurangnya sifat.

Maka pandailah anda dan bersungguh – sungguhlah didalam menentukan pedoman bacaan yang telah ditetapkan dan hukum-hukumnya, yang telah sip dan top agar anda beruntung di dunia dan di akhirat. Karena belajar tajwid, mengaji memperbaiki bacaan Kitab Allah di dunia masih lebih dari pada siksaanya meninggalkan tajwid di hari kiamat. Karena perkaranya hisab itu sungguh sulit, Allah adalah maha pengontrol. Maka peliharalah bacaan al-Qur’an anda menurut aturan yang diterima dari junjungan kita nabi besar SAW.

Pendapat Al-Faqir Mengenai Haram dan Bid’ahnya Bacaan

Kalau dibayangkan melihat dari perincian salah bacan (lahn) tadi, sepintas kilas kelihatan agak ringan orang belajar atau mengaji al-Qur’an itu. Namun kalau dikontrol, para pembaca yang bisa lepas dari salah jaliy saja jarang sekali.

Pembaca yang sudah pandai dan terbiasa saja sebetulnya sering tidak luput dari lahan jaliy, masih sering tertukar hurufnya atau kelira keliru atau samar, mirip-mirip tidak tepat.

Entah karena serampanganya atau masih salah tak merasa yang semestinya mengerti atau karena lainya, seperti dalam bacaan tertegun karena darurat, didalam mengulanginya sering menggaduhkan waqof washolnya, sehingga bisa tejadi salah jaliy. Yakni bukan karena bodohnya, tapi karena tidak berhati-hatinya, adalah kiranya udzur yang tidak bisa dibenarkan, ini orang yang pandai apalagi yang masih bodoh.

Maka walaupun kelihatannya ada pendapat Ulama yang meringankan tentang hukum bacaan al-Qur’an, sungguh sebetulnya masalah mengaji dan bacaan al-Qur’an tetap dituntut untuk bersungguh-sungguh belajarnya kapanpun dan sampai kapan saja.

Bahkan orang dewasa mukallafah yang dituntut demi sahnya ibadah, dengan ini maka saya tekankan khususnya kepada para guru dan panutan hendaknya jangan sekali kali selalu memberi kemudahan kepada orang yang masih wajib diharuskan pandai membaca walaupun hanya untuk kebutuhan shalat dan sesamanya yang wajib-wajib. Adalah kewajiban atas orang-orang yang masih bodoh yang bukan ringan dan cukup sebentar saja sudah, tapi biar mau tambah tekun beribadahnya.

Itulah sebetulnya kalau dikontrol dalam pembicaraan salah baca dan adanya kemurahan didalam tajwid. Bukan kemurahan tajwidnya tapi pada modal pertama bacaan perhurufnya saja mengenai makhroj dan sifatnya sering terkena salah jaliy, jika seseorang itu tidak mau menyungguhkan belajar, sedang bacaan perhurufnya hanya serampangan atau jelek-jelek katanya sudah cukup.

Mempelajari ilmu tajwid hukumnya wajib fardhu kifayah, mengamalkanya fardhu ‘ain, setiap orang sudah diukur mampu oleh Tuhan Allah SWT seperti dalam firmanya :

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya”

Kemampuan setiap muallaf dengan pekerjaan shalat nya, adalah mampu membaguskan bacaanya setelah bersusah payah belajar tajwidnya, meskipun lama dan kapan saja.

Pembaca al-Qur’an yang masih selalu dalam usaha mengaji dan memperbaiki bacaan, membacannya al-Qur’an walaupun masih ada kekurangannya insyaAllah kiranya ada harapan mendapat ampunan dan belas kasihan dari Allah, seperti dalam hadits Nabi “Barang siapa membacannya Qur’an masih sulit akan mendapat pahala dua yakni pahala ketekunannya dan membacanya”.

Menurut Syekh al-Husory mesir dalam kitab karyanya ahkamu qiroatil Qur’an “bahwa lahn khofy ialah tiadanya mengukuhkan bacaan dan tiadanya mendatangi bacaan yang sedetail mungkin. Demikian itu seperti si Qori’ mengurangi bacaan ghunnahnya dari ketentuan yang ditetapkan yaitu 2 harakat, hanya didatangi 2 harakat kurang seperempat masalan atau kurang sedikit atau melebihi dari ketentuan, menjadi 2 harakat lebih seperempat atau kurang sedikit, atau membaca mad lazim hanya 5 harakat setengah atau tida perempat atau dibaca sampai 6 harakat lebih seperempat atau setengah, dan begitu juga mengenai mad muttasil, munfassil dan mad arid lissukun.

Dan seperti membaca yang berbeda panjangnya antara mad muttashil dan munfashil masalan, Sebagian dibaca sampai 5 harakat dan Sebagian dibaca kurang walaupun hanya kurang sedikit atua dibaca tambah panjang walaupun hanya tambah sedikit dan seperti Sebagian kalimat diwaqofkan dengan raum, yang lain hanya waqof sukun saja atau isymam (tidak seragam setiap mewaqafkan).

Dan seperti dalam menyangatkan dalam membaca tafkhimnya huruf yang dibaca tafkhim sampai melebihi ketentuan, dan seperti menyangatkan dalam membaca tarqiqnya huruf tarqiq sampai melebihi ketentua dan seperti menyangatkan dalam membaca tarqiqnya alif yang didahului huruf isthifal sampai disangka bacaan imalah dan seperti menyangatkan dalam membaca tahqiqnya hamzah yang didahului huruf mad sampai disangka seperti ditasydidkan.

Dan seperti membaca huruf yang berharakat dhommah dibaca dengan kurang memoncongkan kedua bibirnya (kurang mencucu, jawanya), membaca yang fathah dengan kurang membuka mulutnya (kurang mangap), yang kasroh kurang merendahkan mulutnya (kurang tipis/mringis, jawanya) terus sampai semua perkara yang pasti bisa dilakukan oleh para genius pemahir tajwid dari segi teori dan prakteknya.

Maka yang namanya lahn khofiy atau kesalahan yang samar, adalah perkataan dari pekerjaan kurang sempurnannya kemampuan membaca itu semua atau sebagiannya atau sesamanya.

Pekerjaan membaca yang kurang mampu sempurnanya itu tadi tidaklah menyacatkan yang shohihah dan tidaklah mengurangi bagusnya bacaan, bahkan hanya menyacatkan sempurnanya ketentuan bacaan dan polnya bacaan bagus dan sampainya derajat tertingginya memperbaiki dan mengukuhkan bacaan. Dengan ini maka pekerjaan kurang sempurna, ini kesemua adalah tidak sampai hukum haram dan makruh, bahkan hanya kurang utama dan kurang sempurna saja, waallahualam.

By : Fathul Mannan : 86

Nah itulah artikel mengenai Bacaan Yang Haram dan Bid’ah, yang di nukil dari buku karanganya KH. Maftuh Bastul Birri pengasuh dari pondok pesantren murottilil qur’an kediri, banyak sekali karangan beliau mengenai ilmu tajwid, bolehlah ambil pelajaran dari bukunya beliau salah satunya adalah fathul mannan dll yang bisa dijadikan acuan pasti dalam belajar ilmu tajwid. See u next time salam dari kami griyawaras.

GW Berbagi 

Belajar : Akhlak

Belajar : Fiqih

Belajar : Tajwid

8 komentar untuk "Bacaan Yang Haram dan Bid’ah"

  1. Ulama juga beda pendapat tentang ayat Alquran dilagukan ya, ada yang makruh, ada yang mengharamkan.

    Tapi sebaiknya jauhi saja, karena makruh hampir mendekati haram ya kak.

    BalasHapus
  2. bagaimana kalau ayat al-quran diambil hanya separuh (tak habis) dan dilagukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pelajari babnya tentang ibtida' waqof mengenai tentang lagu, seperti halnya penjelasan dari imam syafii dan imam nawawi boleh asal tidak melampaui batas ketentuan atau pun mengurangi hak2 nya huruf dan bacaan

      Hapus
    2. i see... thanks 4 sharing👍👍

      Hapus
  3. Perbedaan pendapat untuk hal ini dijelaskan cukup jelas di sini. Membaca Al-Qur'an tidak bisa sekedar asal asalan dilagukan

    BalasHapus
  4. Thank you sudah berbagi..
    Semoga kita di ampuni dari ketidaktepatan dalam membaca. Amin..

    BalasHapus