Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Salahnya Membaca Al-Qur'an Termasuk Haram Syar'an

GW - Tidak tahunya mengenai arti dari sebuah ayat Al-Qur'an yang dibaca ternyata adalah salah satu sebab sebagai keharusan wajibnya seseorang untuk belajar ilmu tajwiid, yang mana dari belajarnya ilmu tajwid tersebut, diharapkan akan menjadi tahu bagaimana kaidah mengenai tata cara berhenti (Waqof) dan berlanjut (Washol) dalam membaca mushaf.

Kesalahan dalam membaca mushaf yakni Al qur'an memang lah tidak bisa di anggap sebagai kesalahan yang wajar, imbas dari kesalahan itu beragam, entah dari segi susunan kata itu sendiri, makna dari ayat tersebut, dan bisa juga hak - hak nya huruf yang sudah ada pedoman sebelumnya itu menjadikan bahan cercaan atau ancaman bila mana salah dalam menempatkan hak - haknya huruf hija'iyah, harakat, tanda baca tersebut. 

Lahn atau Salah Baca

Mengenal kesalahan dalam membaca mushaf atau bahasa arabnya yakni lahn, yang artinya berbelok dari yang asalnya baik dalam artian pembahasan disini adalah kesalahan dan tidak salahnya menurut bacaan yang semestinya terlafadz, Lahn terbagi menjadi 2 yakni ada khoify dan jaily, keduanya ini memiliki perbedaan dari segi imbasnya dan juga pengertianya berikut ini ulasanya.

1. Lahn Khofiy

Pengertian dari lahn khofiy adalah Kesalahan dalam segi membaca yang mana kejadian ini terletak pada lafadz - lafadz sehingga dapat mengakibatkan rusaknya ketentuan dari tajwid, namun, akan tetapi dari segi bahasanya tidak rusak dan tidak menyalahi baik itu i'robnya dan juga ma'nanya.

Demikian itu seperti membaca bacaan Idzhar pada suatu ayat yang harusnya di baca idghom atau iqlab, atau ikhfa', membaca nya tarqiq pada yang semestinya tafkhim dan juga sebalikya, demikian pula pada permisalan yang seharunya panjang di baca pendek begitupun sebaliknya, dan juga pada bab yang seharusnya waqof pada kalimah yang huru akhirnya hidup di baca dengan hidup yang sempurna tanpa waqof raum dan sebagainya yang telah di tetapkan oleh para ulama' dan para ahli adak.

Kesalahan membaca dalam hal ini di namakan lahn khofy karena yang tahu hanya para ahli qurro', oleh karenannya pada kesalahan ini seorang pembaca tidak mendapatkan siksa atau dosa walaupun sebetulnya tahu akan hak - haknya huruf. {Imam Mulia Ali (Al - Minahul Fikriyyah hal 19)}.

Berbeda dengan imam Mulia Ali, yakni Imam Al-Birkawiy dalam syarahnya ad - Durrul menghukumi esalahan lahn ini haram karena menghilangkan enaknya, bagusnya dan indahnya suatu bacaan.

2. Lahn Jaliy

Pengertian dari Lahn Jaliy adalah Kesalahan dalam segi membaca yang mana kejadian ini terletak pada lafadz - lafadz, oleh karena itu dapat mengakibatkan rusaknya ukuran bacaan dan ketentuan bahasa arabnya, i'robanya dan juga sampai merusak ma'na atau tidak. 

Seperti dimisalkan kaf namun di baca qof, ta' di baca to', kemudian ada lagi yakni dzal di baca dal, tsa' di baca sa dan sebagainya yang hampir sama dalam pelafadzan namun beda akan makna dan maksutnya, lain dari pada huruf, kesalahan ini juga tertuju pada pelafadzan harakat yang semestinya dhommah di baca kasroh dan begitupun sebaliknya. 

Nah, untuk kesalahan baca yang di kategorikan pada lahn jaliy ini tampaknya begitu keras, persis seperti namanya yakni jaliy yang berarti keras, sehingga para ulama' menentang keras dan bersepakat bahwa kesalahan dalam bentuk ini adalah haram syar'an, makna dari haram syar'an yakni haram menurut syariat. 

Perbedaan Lahn Jaliy dan Lahn Khofiy 

Telah dijelaskan mengenai pengertian dari kedua jenis dalam salah membaca Al-qur'an yakni lahn khoify dan lahn jaily, yang mana 

dari keduanya terdapat beberapa perbedaan antara lain sebagai berikut : 

1. Lahn khofiy tidak menyalahi tatanan bahasa baik dari segi nahwu, sorof dan ma'nanya sedangkan lahn jaliy menyalahi akan tatanan tersebut.

2. Lahn khofiy tidak merusak huruf sedangkan lahn jaliy merusak akan haknya huruf.

3. Lahn khofiy tidak merusak akan haknya harakat sedangkan lahn jaliy merusak akan haknya harakat.

4. Lahn jaliy termasuk kesalahan yang di kategorikan haram syar'an sedangkan lahn kahfiy tidak.

Kesimpulan

Bahwa baiknya dalam mebaca mushaf itu berhati - hati jangan sampai mempermainkan dan juga jangan sampai teledor walaupun Salahnya Membaca Mushaf Al  qur'an itu ada perbedaan pendapat, yang di golongkan menjadi 2 bagian yakni lahn khofiy dan lahn jaliy, keduanya ini memiliki hukum berbeda yakni untuk lahn khofiy di perbolehkan walaupun ada ulama yang mentakan tidak boleh, sedangkan lahn jaliy mendapatkan tentangan keras baik syariat maupun mayoritas ulama.

Itulah pembahasan mengenai Salah Membaca Mushaf Al  qur'an Bagaimana Hukumnya ? semoga beramnfaat dan berfaedah khusunya untuk kami pribadi wassalamualikum wr.wb. salam dari kami Griyawaras.com.

 GW Berbagi 

Belajar : Akhlak

Belajar : Fiqih

Belajar : Tajwid

Posting Komentar untuk "Salahnya Membaca Al-Qur'an Termasuk Haram Syar'an"