Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajibnya Wudhu dan Sunnahnya Wudhu Beserta Perkara Yang Membatalkan wudhu GW

GW - Wudhu merupakan kegiatan thoharah yang menjadikan salah satu syarat syah sholat atau bisa di artikan juga wudhu adalah kegiatan sesuci yang dilakukan dengan memulai membasuh wajah dan di akhiri dengan membasuh 2 kaki yang dilakukan dengan tertib.

Kemudian mengenai yang dimaksud dengan tertib yakni melakukan rentetan fardhunya wudhu secara berurutan, apa saja fardhunya wudhu ? di bawah ini akan di sebutkan mengenai fardhunya wudhu, sunnah dan perkara yang membatalkan wudhu. 

Pixabay.com

FARDHUNYA WUDHU 

Fardhu atau wajibnya wudhu sebaiknya dan seharusnya setiap muslim tahu dan mengerti mengenai fardhunya wudhu, karena wudhu merupakan salah satu perkara yang menjadikan syarat syahnya sholat, Kam furuudhu l-wudhu' ? 

Berapakah fardhunya wudhu ? di dalam kitab karangan umar abdul jabbar  disitu dituliskan bahwa furuudhuhu yakni hu disini adalah wudhu, yakni fardhunya wudhu itu ada 6, disitu di tuliskan sittatun, apakah saja itu ? berikut urutan fardhunya wudhu di antaranya sebagai berikut :

1. Niyatu 'inda ghasli l-wajhi maksudnya adalah fardhunya wudhu yang pertama adalah niat yang kemudian di ikuti dengan membasuh wajah, cara yang dilakukan yakni dengan air mengalir atau air 2 kulah yang mana air tersebut termasuk air bersih dan mensucikan, atau bisa di lakukan dengan thoharah.

2. Ghaslu l-wajhi artinya adalah membasuh wajah 

3. Ghaslu l-yadaini ila l-mirfaqoini  artinya adalah membasuh kedua tangan sampai sikut.

4. Mashu ba'dhi rro'si au sya'rihi artinya yakni mengusap sebagian kepala atau rambut kepala 

5. Ghaslu rrijlayni ila l-ka'bayni artinya adalah membasuh kedua kaki sampai mata kaki. 

6. At-tartiibu artinya adalah Tartib, apa itu tartib ? melakukan kegiatan atau perkara sesuai dengan urutan atau antrian pada aturan yang berlaku di sebuah instansi.

Seperti disebutkan diatas bahwa fardhunya wudhu itu ada enam (6) di mulai dengan niat, membasuh wajah, membasuh tangan, memngusap rambut kepala, membasuh kaki, dan tertib. Nah, kemudian bagaimana cara membasuhnya dan harus dilakukan berapa kali ?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut alangkah baiknya untuk menyimak hal - hal yang menjadikan sunnah nya wudhu, Kam sunanu l-wudhu ? atau berapakah sunnahnya wudhu ? bisa jadi cara basuh dan harus dilakukan berapa kali tiap basuhan termasuk salah satu sunnahnya wudhu. 

SUNNAHNYA WUDHU 

Sunnah atau perkara yang apabila dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa atau siksa. Sunnah nya wudhu di tuliskan pada kitab mabadiul fiqhiyyah bahwa sunnahnya wudhu itu ada banyak sekali atau katsiirotun, apa saja sunnahnya wudhu ?  berikut ini pembagianya :

1. Membaca bismillah

2. Membasuh efek-efek sebelum memasukan tangan ke dalam kolah, efek-efek itu tangan yang termasuk jari itu yang berwarna putih di cuci dulu atau juga bisa dengan air mengalir.

3. Bersiwak

4. Berkumur

5. Memasukan air kedalam hidung atau menyedot air kehidung

6. Mengusap semua kepala

7. Membersihkan jenggot yang lebat atau mencucinya sampai kesela selanya

8. Mebersihkan sela-sela jari tangan dan kaki

9. Mendahulukan anggota kanan dan mengakhirkan anggota kiri

10. Dilakukan sebanyak 3 kali pada tiap tahapnya.

11. Berdo'a

12. Mengusap bancatane kedua telinga.

13. Dilakukan secara berulang-ulang maksudnya adalah mengusap sebanyak 3 kali itu dengan berulang-ulang tidak kanan kiri kanan kiri.

Banyak sekali yang menjadi bagian dari sunnahnya wudhu diantaranya adalah seperti yang disebutkan diatas tersebut, jadi misalkan di antara hal tersebut tidak dilakukan ketika berwudhu tidaklah menjadi masalah karena termasuk kesunnahan. Namun berbeda lagi ketika perkara yang termasuk membatalkan telah dilakukan atau telah terjadi. Berikut dibawha ini disebutkan perkara - perkara yang membatalkan wudhu.

NAWAQIDHU L-WUDHUUI

Perkara yang membatalkan wudhu merupakan perkara yang mejadikan wudhu tersebut harus diulang lagi karena tidak adanya keabsyahan ketika dilanjut untuk melakukan perkara yang dituju misalkan sholat dsb. 

Nawaqidh atau perkara yang membatalkan wudhu itu ada lima (5) di antaranya sebagai berikut :

1. Mengeluarkan segala sesuatu yang keluar dari salah satu jalan dua, misalkan madhi, wadhi, kentut dll.

2. Tidur yang tidak menetapkan tempat duduk

3. Hilangnya akal

4. Menyentuh kulitnya perempuan lain 

5. Menyentuh alat vital manusia dengan efek-efek.

Dari kelima ini bilamana malakukan salah satu perkara saja sudah bisa membatalkan wudhu, tidak harus melakukan kelimanya sekaligus, dimisalkan sudah wudhu namun ketika hendak sholat tiba - tiba kentut maka batal wudhunya dan sebaiknya wudhu lagi untuk menjadikan syarat syahnya sholat.

Kemudian bagaimana ketika berwudhu tapi dilakukan dengan sambil mengobrol ? termasukkah perkara yang membatalkan ?, Nah ada lagi perkara yang menjadikan perkara tersebut dihukumi secara syari'at, apa itu ? yakni hukum makruh. Perkara yang lebih baik ditinggalkan dari pada dilakukan.

Makruhnya wudhu diantaranya adalah berbicara ketika wudhu, mita bantuan kepada temanya sedangkan dirinya itu mampu, berlebih-lebihan menggunakan air.

Itulah artikel mengenai Wajibnya Wudhu dan Sunnahnya Wudhu Beserta Perkara Yang Membatalkanya GW, semoga bermanfaat salam dari kami griyawaras.com see u next time.

Saran Video Trending Fokus Artis

GW Berbagi 

Belajar : Akhlak

Belajar : Fiqih

Belajar : Tajwid

Posting Komentar untuk "Wajibnya Wudhu dan Sunnahnya Wudhu Beserta Perkara Yang Membatalkan wudhu GW"